nusakini.com--Konsul Jenderal RI di Hong Kong, Tri Tharyat meluncurkan Kode Etik bagi Agen Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Hong Kong. Kode Etik yang mulai berlaku per tanggal 1 Maret 2017 tersebut, tertuang dalam SK Kepala Perwakilan Republik Indonesia Nomor 007/II/2017 tentang Kode Etik Agen Penempatan Tenaga Kerja Indonesia di Hong Kong. 

Kode etik tersebut merupakan pedoman teknis dalam tata laksana penempatan TKI di Hong Kong secara adil. Adapun penyusunan kode etik sudah didasarkan pada aturan yang berlaku di Indonesia dan Hong Kong. Salah satunya adalah Code of Practice for Employment Agencies 2017. 

Cakupan dari kode etik tersebut meliputi kewajiban, larangan, sanksi, dan mekanisme pengambilan keputusan. Kode etik tersebut juga disertai dengan kewajiban Agen dalam proses memperoleh akreditasi, kedatangan awal TKI, dan selama TKI bekerja di Hong Kong. 

Dalam Kode Etik tersebut, pelanggaran kewajiban dibagi dalam 3 kategori disertai dengan sanksi sesuai dengan keputusan Tim Citizen Service KJRI Hong Kong. Ketiga kategori pelanggaran tersebut adalah: 

1. Pelanggaran ringan, sanksi berupa peringatan tertulis; 

2. Pelanggaran sedang, sanksi pemberhentian sementara kegiatan penempatan TKI;

3. Pelanggaran berat, sanksi pencabutan tanda daftar. (p/ab)